Uji Kompetensi PSKK 2021 yang dilaksanakan di TUK STIPER AMUNTAI KALSEL pada tanggal 19 Juni 2021 dengan Skema Pemroduksi Hortikultura.
Tujuan Uji Kompetensi :
- Memastikan dan memelihara kompetensi Pemroduksi Hortikultura di bidang Pertanian sehingga kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan professional.
- Menjadi acuan bagi LSP PERTANIAN NASIONAL dan Asesor Kompetensi untuk melakukan Asesment.
Proses Uji Kompetensi :
- Uji kompetensi Pemroduksi Hortikultura dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif,
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian untuk Pemroduksi Hortikultura diverifikasi dan dikalibrasi secara tepat
- Prinsip asesmen dan aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
- Bukti yang dikumpulkan dari Uji praktek, uji tulis, uji lisan yang diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti direkomendasikan kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan belum kompeten.
